Working languages:
Indonesian to English
English to Indonesian

jimmytoruan

Jakarta, Jakarta Raya (Djakarta Raya), Indonesia
Local time: 15:13 WIB (GMT+7)

Native in: Indonesian Native in Indonesian
  • Send message through ProZ.com
Feedback from
clients and colleagues

on Willingness to Work Again info
No feedback collected
Account type Freelance translator and/or interpreter
Data security Created by Evelio Clavel-Rosales This person has a SecurePRO™ card. Because this person is not a ProZ.com Plus subscriber, to view his or her SecurePRO™ card you must be a ProZ.com Business member or Plus subscriber.
Affiliations This person is not affiliated with any business or Blue Board record at ProZ.com.
Services Translation, Interpreting, Editing/proofreading, Software localization, Voiceover (dubbing), Training
Expertise
Specializes in:
Science (general)Paper / Paper Manufacturing
Petroleum Eng/SciMining & Minerals / Gems
ManufacturingManagement
Mechanics / Mech EngineeringTransport / Transportation / Shipping
Environment & EcologyEngineering: Industrial
Rates
Indonesian to English - Standard rate: 100.00 USD per word / 10 USD per hour

Blue Board entries made by this user  0 entries
Portfolio Sample translations submitted: 1
Indonesian to English: Proposal Thesis
Source text - Indonesian
KONSTITUSIONALISASI PENGUASAAN NEGARA ATAS SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA: KAJIAN ATAS UU. NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL



A. Pendahuluan.

Kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, selama ini diarahkan untuk mendatangkan investor dan demi devisa sebanyak mungkin. Hal tersebut telah menyebabkan terciptanya pola penguasaan dan pemilikan, sumber daya alam yang dikuasai sekelompok golongan sehingga dirasa tidak adil, rakyat (terutama masyarakat hukum adat) kehilangan aksesnya sehingga penggunaan pemanfaatan sumber daya alam menjadi tidak demokratis, serta penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan menimbulkan eksploitasi sumber daya alam, sehingga pemanfaatannya tidak berkelanjutan. Kondisi-kondisi di atas pada akhirnya menimbulkan sengketa dan konflik pada berbagai tataran. Permasalahan di atas kiranya menarik untuk diteliti, dengan tujuan mengetahui dan memahami kesesuaian rumusan hak menguasai negara saat ini, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, demokratis dan berkelanjutan.

Pengaturan mengenai konsep penguasaan negara atas sumber daya alam terdapat pada Pasal 33 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 . Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah mengenai pengertian “hak penguasaan negara” atau ada yang menyebutnya dengan “hak menguasai negara”. Sebenarnya ketentuan yang dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tersebut sama persisnya dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) UUDS 1950. Berarti dalam hal ini, selama 60 tahun Indonesia Merdeka, selama itu pula ruang perdebatan akan penafsiran Pasal 33 belum juga memperoleh tafsiran yang seragam.

Dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno (Orde Lama) penjabaran Pasal 33 UUD 1945 sepanjang soal penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya ditafsirkan dengan melahirkan UU. No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria (UUPA). Tujuan utama dari UUPA adalah untuk melakukan redistribusi tanah dan melakukan pemerataan penguasaan tanah bagi rakyat. Menurut Mahfud MD, UUPA merupakan produk hukum yang sangat responsif, berwawasan kebangsaan, mendobrak watak kolonialis yang masih mencengkeram bangsa Indonesia sampai selama 15 tahun menjadi bangsa dan negara merdeka (tahun 1945 sampai tahun 1960). Pada masa itu, UUPA adalah aturan utama sebagai landasan pengaturan pertanahan, air, hutan dan perkebunan .

Pada masa orde baru politik hukum dalam pengelolaan sumber daya alam adalah untuk menarik sebanyak-banyaknya investor ke Indonesia. Bahkan Undang-undang pertama kali dibuat oleh rezim itu adalah UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1976). Selang empat bulan kemudian, diundangkanlah UU tentang Ketentuan Pokok Kehutanan (UU No. 5/1967), lalu UU tentang Ketentuan Pokok Pertambangan (No. 11/1967). Tiga undang-undang tersebut menunjukkan arah politik hukum pemerintah bahwa perekonomian Indonesia di bawah Orde Baru akan ditopang dengan modal asing sebesar-besarnya pada sektor Kehutanan dan Pertambangan.

Kelahiran UU Kehutanan dan UU Pertambangan merupakan satu bentuk fragmentasi pengaturan sumberdaya alam yang sebelumnya sudah diatur dalam UUPA. Kelahiran dua UU tersebut bahkan dalam hal tertentu medistorsi semangat UUPA yang berorientasi pada pemerataan dan redistribusi tanah. Pola fragmentasi perundang-undangan ini bila dirunut memiliki kesamaan dengan spesialisasi kerja dalam sistem produksi.

Persoalan itu semakin menarik dikaji pada masa transisi karena pada masa transisi di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, dan negara bekas komunis terdapat gelombang penetrasi modal yang berupaya membuat negara berkembang untuk melakukan adaptasi dengan sistem perekonomian global yang berpaham neoliberal. Ada dua periode transisi yang penting dan mendasar sejak Republik Indonesia terbentuk, yaitu menjelang pemerintahan Orde Baru dan setelah keruntuhan Orde Baru (reformasi). Pada masa transisi terjadi serangkaian perundang-undangan di bidang sumberdaya alam yang nilai-nilai dasar pengaturannya tidak dapat dilepaskan dari konteks paradigma perekonomian global.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil merupakan salah satu rangkaian perundang-undangan di era reformasi yang mengatur mengenai sumber daya alam di Indonesia, hal ini menarik untuk dikaji dikarenakan yang Indonesia secara fisik memiliki 17.500 pulau, dengan total panjang garis pantai mencapai 81.000 km serta luas laut mencapai 70 persen dari total luas wilayah Indonesia. Potensi sumberdaya ikan juga melimpah, di mana potensi lestari mencapai 6,2 juta ton pertahun, belum termasuk keanekaragaman hayati lainnya seperti rumput laut, terumbu karang, dan lainnya. Karena hal-hal diatas itulah penulis bermaksud untuk menulis thesis yang berjudul: Konstitusionalisasi penguasaan negara atas sumber daya alam di indonesia: kajian atas uu. Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil


B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan diatas, permasalahan yang mengemuka di bidang perekomian sumber daya alam dalam undang-undang No. 27 Tahun 2007 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bidang perekonomian sumberdaya alam khususnya adalah, sepanjang berkaitan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) adalah:

1. Bagaimana harmonisasi penguasaan negara atas sumberdaya alam khususnya dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dengan hukum laut internasional.
2. Bagaimana seharusnya pengaturan hukum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau terluar mampu menjamin dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Bagaimana mengharmonisasi antara kepentingan swasta, modal, investor, dan masyarakat hukum adat dalam perekonomian berkaitan dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulai kecil di Indonesia.
4. Dimanakah posisi Pasal 33 UUD 1945 mampu menjadi tempat dimana tiga persoalan tersebut diatas itu ditujukan dan dievaluasikan.


C. Kerangka Teori

C.1. Teori Hak Menguasai Negara atas Tanah

Dalam kepustakaan, power diterjemahkan sebagai kekuasaan, sedang authority diterjemahkan sebagai wewenang. Kekuasaan, kekuatan dan wewenang berkaitan erat dengan paksaan yang antara lain terwujud dalam sanksi hukum. Kekuasaan merupakan kesepadanan dari wewenang. Dalam hukum, wewenang ini sah jika dijalankan menurut hukum. Secara istimewa, wewenang dimiliki oleh negara. Sehingga, negara berhak menuntut kepatuhan. Oleh karena itu, wewenang atau kekuasaan negara berada dalam lingkup hukum publik. Kekuasaan berkaitan juga dengan lingkup hukum perdata, yaitu: kecakapan dan kemampuan melakukan sesuatu (bekwaam dan bekvougd).
Menurut Van Vollenhoven negara sebagai organisasi tertinggi dari bangsa yang diberi kekuasaan untuk mengatur segala-galanya dan negara berdasarkan kedudukannya memiliki kewenangan untuk peraturan hukum. Dalam hal ini kekuasaan negara selalu dihubungkan dengan teori kedaulatan (sovereignty atau souverenitet).
Sedangkan menurut J.J. Rousseau menyebutkan bahwa kekuasaan negara sebagai suatu badan atau organisasi rakyat bersumber dari hasil perjanjian masyarakat (contract soscial) yang esensinya merupakan suatu bentuk kesatuan yang membela dan melindungi kekuasaan bersama, kekuasaan pribadi dan milik setiap individu. Dalam hal ini pada hakikatnya kekuasaan bukan kedaulatan, namun kekuasaan negara itu juga bukanlah kekuasaan tanpa batas, sebab ada beberapa ketentuan hukum yang mengikat dirinya seperti hukum alam dan hukum Tuhan serta hukum yang umum pada semua bangsa yang biasa disebut sebagai leges imperii.
C.2. Teori Hubungan Tanah dengan Masyarakat dalam Hukum Adat

Masyarakat adat atau persekutuan hukum adat memiliki unsur-unsur keteraturan dalam hidup, batas wilayah, kekuasaan sendiri, serta memiliki kekayaan baik berupa jasmani maupun rohani. Dari sisi sosial, ekonomi dan budaya, tanah merupakan kekayaan jasmaniah dan rohani masyarakat sebagai obyek pengaturan dan dipertahankan oleh para pemuka adat. Tanah dengan hak milik dalam pandangan hukum adat bukan bersifat hukum privat atau hukum publik, tetapi merupakan sekumpulan hak dan kewajiban baik perseorangan, persekutuan, maupun orang lain dengan cara memperoleh izin.

Hak masyarakat persekutuan hukum adat atas wilayah tertentu disebut hak
ulayat. Kuat lemahnya hubungan antara perseorangan dengan persekutuan
tergantung pada kuat lemahnya hubungan antara perseorangan dengan tanahnya. Terdapat suatu asas, bahwa hak atas tanah kepunyaan perseorangan harus secara nyata dan terus menerus dikelola, sebaliknya jika aktifitas perseorangan tersebut melemah, maka hubungan perseorangan dengan tanah menjadi kecil atau hilang sama sekali, sehingga persekutuan hukum adat tetap memiliki pengaruh yang kuat atas tanah dalam bentuk kedaulatan wilayah atas tanah dan sumber daya alam di wilayahnya.

D. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bermaksud untuk menggali dan menemukan pengertian, makna dan substansi hak menguasai negara atas tanah menurut UUD 1945 dan ditujukan untuk mengetahui dan memahami konsep pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dalam rangka harmonisasi pengelolaan antara investor dan kepentingan masyarakat hukum adat.

E. Metodologi Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta doctrine. Penelitian ini juga akan dilakukan dengan mengkaji dari sudut sejarah hukum, dengan mengkaji sebab, kondisi lingkungan serta konteks sosio kulturalnya.
Berhubung penelitian ini dilakukan dengan cara-cara seperti tersebut diatas, maka penelitian ini selain normatif juga bersifat deskriptif analitis, yaitu membuat perencenaaan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta.
Data dan informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research):
1. Bahan Hukum Primer, yaitu Pancasila, Undang-Uundang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi;
2. Bahan Hukum Sekunder, yaitu teks. Laporan penelitian, artikel ilmiah, makalah, dan jurnal.
3. bahan hukum tersier, yaitu sebagai pedoman untuk mengkaji bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dari kamus, bibliografi, dan ensiklopedia.

Analisis data penelitian ini akan dilakukan dengan cara inventarisasi hukum positif yang pernah dan masih berlaku, berkaitan dengan topik yang diteliti kemudian dilakukan analisis substansinya untuk dapat mengklasifikasi hukum positif tersebut secara logis sistematis, dengan pendekatan yuridis analitis, yuridis komparatif dan yuridis historis. Untuk memperkuat penelitian dan analisis terhadap bahan hukum ini, maka akan dilakukan pula wawancara (interview) dengan beberapa narasumber yang mempunyai kompetensi yang diteliti.




F. SISTEMATIKA PENULISAN
Penyusunan tulisan ini akan dibagi atas enam bab. Penjelasan mengenai setiap bab adalah sebagai berikut:
Bab I adalah bagian pendahuluan yang menguaraikan mengenaI latar belakang penulisan, perumusan masalah, tujuan penulisan, kegunaan penulisan, kerangka teori dan komseptual, metode penelitian, dan sistematika penulisan thesis ini.
Bab II dalam penulisan ini akan menguraikan mengenai tinjauan umum mengenai penguasaan sumber daya alam, yang berisi mengenai pengertian paten, perkembangan hukum pengelolaan sumber daya alam, dan peranan hukum pengelolaan sumber daya alam dalam proses optimalisasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Bab III akan menguraikan implementasi ketentuan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dan harmonisasinya dengan ketentuan internasional dalam pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Bab IV akan menguraikan mengenai bagaimana pelaksanaan sumber daya alam khususnya pengelolaan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil dalam rangka harmonisasi kepentingan antara negara, investor, swasta, dan hak masyarakat hukum adat.
Bab V akan menguaraikan mengenai kedudukan konstitusi khususnya dalam konteks penguasaan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Bab VI merupakan bab penutup yang memuat kesimpulan dan saran penulis terhadap masalah yang dirumuskan sebelumnya.















G. Daftar Pustaka

Abdul Gani dalam Padmo Wahyono, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Jakarta, Galia Indonesia,1986.

Erman Rajagukguk, Hukum dan Masyarakat, Cetakan Pertama, PT. Bina Aksara,
Jakarta,1986.

Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1987.

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Cetakan Kedua belas, Edisi
Keenam, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1966.

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Cet. Pertama, LP3ES, Jakarta, 2006.

Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Pertama,
Cetakan II, Penerbit Siguntang, Jakarta, 1971.

N. E. Algra, Inleiding tot het Nedherlands Privaatrecht, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, achtiende druk, 1985.

Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria, Jakarta, Bina Aksara, 1984

Padmo Wahyono, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1986.

R. Wiratno, dkk, Ahli-Ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum, Jakarta, PT Pembangunan, 1958.

Soerjono Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Edisi Ketiga, Penerbit CV. Rajawali, Jakarta, 1981.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1990.

Soejono, et. al, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta, 1998.

Supomo, Hubungan Individu Dalam Masyarakat Dalam Hukum Adat, Gita Karya D/h Noor Komala, Jakarta, 1963.

Sri Soemantri M, Permasalahan Hukum Tata Negara (dan Politik) dalam Perspektif Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan Hukum di Indonesia, (Makalah), FHUNDIP-DIKTI-DEPDIKBUD, Bandungan Ambarawa, 1996.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Translation - English
CONSTITUTIONALIZE THE STATE CONTROL OF NATURAL RESOURCES IN INDONESIA: THE STUDY OF ACT NUMBER 27 YEAR 2007 ON THE ADMINISTRATION OF COASTAL AREAS AND SMALL ISLANDS

A.Introduction.

Natural resource management policy in Indonesia has been directed to bring in foreign investors and by as much as possible. This has led to the creation of the control and ownership patterns of natural resources that are controlled by a group of classes that are found to be unfair, the people (especially indigenous people) lost its access to the use of natural resource use to be undemocratic, and the use and utilization of natural resources as capital basic cause of development of natural resource exploitation, so that utilization is not sustainable. Above conditions ultimately lead to disputes and conflicts at different levels. The problems above would be interesting to study, with the aim of knowing and understanding the suitability of the formulation of rights to control the country today, especially in relation to efforts to achieve natural resource management in a fair, democratic and sustainable manner.

Settings on the concept of state control over natural resources exist in Article 33 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. One of the things that is still a debate on Article 33 UUD 1945 is about the definition of "state control rights" or some call it the "right to control the country". Actually, the provisions outlined in paragraph (2) and paragraph (3) of the 1945 Constitution is exactly equal to what is defined in Article 38 paragraph (2) and paragraph (3) Provisional Constitution of 1950. It means that in this case, until 60 years of Indonesia’s independence, the debate regarding interpretation of Article 33 had not yet obtained a uniform interpretation.

In the reign of President Soekarno (Old Order) elaboration of Article 33 of the 1945 Constitution all about state control over land, water and natural resources therein are interpreted by the birth of Law. No. 5 of 1960 on Basic Provisions of Agrarian Affairs (BAL). The main purpose of BAL is to make equitable land redistribution and land tenure for the people. According to Mahfud MD, BAL is a legal product that is very responsive, nation-wide view, breaking colonialism character which is still gripping the Indonesia for until 15 years after it becomes an independent nation and state (1945 to 1960). At that time, the BAL is a major rule as the basis for regulation of land, water, forests and plantations.

At the new order, political law in natural resource management is to attract as many investors as possible to Indonesia. Even the law that was first made by the regime was the Foreign Investment Law (Law no. 1/1976). Four months later, it legalized the Law on Basic Provisions Forestry (Law no. 5/1967) and the Law on Basic Provisions of Mining (No. 11/1967). Three of the law shows the political direction of the government law that Indonesia's economy under the New Order will be supported by foreign capital as much as possible in the Forestry and Mining sectors.

The birth of the Forestry Law and the Mining Act is a form of fragmentation of regulation of natural resources that are already regulated in the BAL. The birth of these two laws in certain respects even distorted the BAL-oriented spirit of equity and redistribution of land. Fragmentation pattern of this legislation when traced has similarities with the specialization of labor in the production system.

The issue is more interesting to be studied in the transition times because during transition times in developing countries, like Indonesia, and the former communist countries there is a wave of capital penetration that seeks to make the developing countries to adapt to the sensible system of neoliberal global economy. There are two periods of transition that are important and essential since the Republic of Indonesia is formed, which is just before the New Order and after the collapse of the New Order (reform). During the transition a series of legislation in the field of natural resource which basic setting values cannot be separated from the context of the global economic paradigm.

Act No. 27 Year 2007 on Administration of Coastal Areas and Small Islands is one of a series of legislations that govern the reform era of natural resources in Indonesia, which is interesting to study because of the physical Indonesia has 17,500 islands, with total length reached 81,000 km of coastline and the vast sea to reach 70 percent of the total area of Indonesia. Potential fishery resources are also abundant, where the potential for sustainable reached 6.2 million tons per year, not including other biodiversity such as sea grass, coral reefs, and others. Due to the above matters that the author intends to write a thesis entitled: Constitutionalize the state control over natural resources in Indonesia: a review of ACt. No. 27 year 2007 on the administration of coastal zones and small islands

B. Problem formulation

Based on the background that has been presented above, the problems which arise in the field of natural resources in economic law of No. 27 year 2007 on the administration of coastal zones and small islands, areas of natural resource economy in particular is, as long as related to Article 33 paragraph (2) and paragraph (3) is:

1. How harmonization of state control over natural resources, especially in the management of coastal areas and small islands in Indonesia with international maritime law.

2. How should the legal regulation and management of coastal areas and outer islands can guarantee is intended for the greatest welfare of the people.
3. How to harmonize between the private interests, capital, investors, and indigenous and tribal peoples in the economy related to the management of coastal and small islands, islands in Indonesia.

4. Where is the position of Article 33 UUD 1945 could be the place where three of the above issues were addressed and evaluated.

C. Framework Theory
C.1. Mastering the theory of State Rights to Land
In the literature, power is translated as power, authority is being translated as authority. Power, the power and authority is closely related to coercion which, among other sanctions embodied in the law. Power is the equivalence of the authority. In law, this authorization shall be valid if executed according to law. In particular, the authority held by the state. Thus, the right to demand obedience. Therefore, the authority or power of the state in the sphere of public law. Power is also related to the scope of civil law, namely: skills and the ability to do something (bekwaam and bekvougd).
According to Van Vollenhoven state as the highest organization of the nation which is empowered to regulate everything and the state based on its position has the authority to rule of law. In this case the state power is always connected with the theory of sovereignty (Sovereignty or souverenitet).

Meanwhile, according to J.J. Rousseau says that the power of the state as an entity or organization comes from the people of the community agreement (contract social) which essentially is a form of union that defends and protects with power, personal power and property of every individual. In this case power is not intrinsically sovereignty, but also the country's power is not unlimited power, because there are some laws that bind him as the natural law and divine law and common law on all nations commonly referred to as the leges imperii.

C.2. Theory of Relations with the Public Land in the Customary Law
Indigenous peoples' customary laws or partnership has elements of order in life, boundaries, power itself, and has a wealth of both physical and spiritual. In terms of social, economic and cultural rights, the land is a physical and spiritual wealth of society as an object of setting up and maintained by traditional leaders. Land with property rights in view of the nature of customary law rather than private law or public law, but it is a good set of rights and obligations of individuals, partnerships, and others by obtaining permission.

Customary rights of fellowship over a specific region called the right
customary. Strength of the relationship between individual and community
depending on the strength of the relationship between individuals with the land. There is a principle, that rights in land belonging to individuals must be real and continuously maintained, otherwise if the individual activity weakens, the individual relationship with the land into smaller or disappear altogether, so that the fellowship of customary law still has a strong influence on the ground in the form territorial sovereignty over land and natural resources in the region.

D. Research Objectives

This study intends to explore and find meaning, significance and substance of state control over land rights in 1945 and aimed to find out and understand the concept of integrated coastal and small islands in Indonesia within the framework of harmonization between the investor and management interests of indigenous people.

E. Research Methodology

The research was conducted by using a normative juridical approach. This approach will be undertaken with reference to legislation and court decisions and doctrine. This research will also be done by examining from the point of legal history, by examining the causes, environmental conditions and socio-cultural context.
Since the study was conducted in a manner as mentioned above, this study is descriptive but also normative analytical, which is making perencenaaan systematic, factual, and accurate information about the facts.

Data and information required in this study is secondary data. Secondary data obtained from the research literature (Research Library):

1. Primary Legal Materials, the Pancasila, Basic Act of 1945, legislation, and jurisprudence;
2. Secondary Legal Materials, the text. Research reports, scientific articles, papers, and journals.
3. Tertiary legal materials, namely as a guide for assessing primary and secondary legal materials obtained from dictionaries, bibliographies, and encyclopedias.

Analysis of data of this study will be conducted by way of an inventory of positive law, and still in force, relating to the topic under study was then performed analyzes to classify the substance of positive law is logically systematic, analytical approach to legal, judicial and juridical historical comparability. To strengthen research and analysis of legal material, it will be done also interview (interview) with some speakers who have the competencies studied.

F. Systematics of the Writing

Preparation of this paper will be divided into six chapters. A description of each chapter are as follows:
Chapter I is an introductory chapter set out the background of the writing, the formulation of the problem, the purpose of writing, the usefulness of writing, and conceptual theoretical framework, research methods, and systematic of writing this thesis.
Chapter II in this paper will describe the overview of the control of natural resources, which contain the patent sense, the development of natural resource management law, and the role of natural resource management law in the process of optimizing the management of natural resources in Indonesia.
Chapter III will describe the implementation of the provisions of the management of natural resources in Indonesia and harmonization with international regulations in the administration of natural resources in Indonesia.
Chapter IV will elaborate on how the implementation of natural resources and coastal management, especially on small islands in order to harmonize the interests of the country, investors, private, and the rights of indigenous people.
Chapter V will set out the constitutional position, especially in the context of state control of natural resource management in Indonesia.
Chapter VI is the concluding chapter containing author conclusions and suggestions to the previous formulated problem.

G. Bibliography
Abdul Gani in Padmo Wahyono, Indonesia Today The constitutional issue, Jakarta, Indonesia Gauls, 1986.
Erman Rajagukguk, Law and Society, First Printing, PT. Literacy Development,
Jakarta, 1986.
Franz Magnis Suseno, Political Ethics, Basic Moral Principles of Modern State, Scholastic Press, London, 1987.
Koesnadi Hardjasoemantri, Environmental Law, Twelfth Printing, Issue
Sixth, Gadjah Mada University Press, New York, 1966.
Moh. Mahfud MD, Building Political Law, Upholding the Constitution, Cet. First, LP3ES, Jakarta, 2006.
Muhammad Yamin, Manuscript Preparation Act of 1945, Part First,
Matter II, Siguntang Publishers, London, 1971.
N. E. Algra, Inleiding tot het Nedherlands Privaatrecht, WEJ Tjeenk Willink, Zwolle, achtiende Druk, 1985.
Notonagoro, Politics, Law and Agrarian Development, Jakarta, Literacy Development, 1984
Padmo Wahyono, Indonesia Today The constitutional issue, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1986.
R. Wiratno, colleagues, experts, Think Big on the State and Law, Jakarta, PT Development, 1958.
Soerjono Soekanto, Indonesia Review of Customary Law, An Introduction to Study the Law of Peoples, Third Edition, Publisher CV. Eagle, Jakarta, 1981.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Normative Legal Research A Brief Overview, Eagle Press, London, 1990.
Soejono, et. al, the Land Registration Procedures About Leasing and Property Broking, Rineka Notices, Jakarta, 1998.
Supomo, Public Relations Individuals in the Customary Law, Work Gita D / h Noor Komala, Jakarta, 1963.
Sri Soemantri M, Issues Constitutional Law (and Politics) in the Perspective of Research, Development and Education Law in Indonesia, (paper), FHUNDIP-Higher Education-Department of Education, Bandungan Ambarawa, 1996.
Law Number 5 Year 1960 concerning the Basic Agrarian.
Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945

Experience Years of experience: 21. Registered at ProZ.com: Apr 2015.
ProZ.com Certified PRO certificate(s) N/A
Credentials N/A
Memberships N/A
Software Adobe Acrobat, Adobe Photoshop, AutoCAD, Microsoft Excel, Microsoft Office Pro, Microsoft Word, Powerpoint
CV/Resume CV available upon request
Bio
No content specified


Profile last updated
Apr 21, 2015



More translators and interpreters: Indonesian to English - English to Indonesian   More language pairs